Yth.Dekan u.p.
Wakil Dekan III Fakultas…………………..
Universitas Sumatera Utara
Medan
Dengan hormat, menindaklanjuti surat kami yang terdahulu nomor:279/UN5.2.3.2.1/PPM/2020, tanggal 27 Mei 2020, perihal Pengumuman Penerima Dana Pengabdian kepada Masyarakat Sumber Dana Non PNBP USU T.A.2020, maka selanjutnya LPPM USU akan melaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan dan akan melakukan pembayaran dana tahap I (70%). Adapun jadwal penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan dilaksanakan pada :
Hari / Tanggal : Selasa – Kamis / 9 – 11 Juni 2020
Pukul : 08.00 s/d 16.00 WIB (jadwal terlampir)
Tempat : Kantor LPPM USU
Untuk itu, kami mohon bantuan Saudara untuk menyampaikan informasi jadwal terlampir kepada Dosen/Staf Pengajar di fakultas yang Saudara pimpin (data terlampir) agar membawa materai Rp.6000,- sebanyak 2 (dua) lembar pada saat penandatanganan Surat Perjanjian.
Perlu kami sampaikan bahwa sehubungan dengan upaya pencegahan penyebaran wabah COVID-19 maka diharapkan kepada Dosen/Staf Pengajar memperhatikan hal-hal dibawah ini.
1. Hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan (terlampir),
2. Memakai masker dan menjalankan himbauan Pemerintah untuk melakukan social distancing/physical distancing guna menghindari mengumpulnya dosen pada saat yang bersamaan,
3. Memperhatikan Prosedur Kerja LPPM USU dalam melaksanakan Penandatanganan Surat Perjanjian Penugasan Pelaksanaan Program Pengabdian Kepada Masyarakat TA.2020 sebagai berikut:
a) Ketua Pengabdi datang ke LPPM USU sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
b) Ketua Pengabdi WAJIB memakai masker selama berada di dalam gedung LPPM USU;
c) Ketua Pengabdi membawa 2 (dua) lembar materai Rp. 6000 dan ballpoin;
d) Ketua Pengabdi tetap menjaga jarak, dan menunggu ditempat yang telah disediakan;
e) Ketua Pengabdi terlebih dahulu mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LPPM USU;
f) Ketua Pengabdi menandatangani daftar hadir dan menyerahkan materai Rp. 6000,- kepada petugas pegawai LPPM USU;
g) Pegawai LPPM USU menyerahkan dokumen surat perjanjian kepada Ketua Pengabdi sebanyak 2 (dua) eksemplar;
h) Ketua Pengabdi memeriksa kesesuaian nama, judul pengabdian, besaran dana yang disetujui, dan nomor rekening. Bila terdapat kesalahan, maka akan langsung diperbaiki;
i) Bila kontrak sudah sesuai maka Ketua Pengabdi dapat langsung menandatangani kedua Surat Perjanjian tersebut;
j) Ketua Pengabdi menyerahkan kembali Surat Perjanjian yang sudah ditandatangani kepada petugas pegawai LPPM USU; dan
k) Ketua Pengabdi mencuci tangan dengan sabun dan atau menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan di LPPM USU, dan kembali ke rumah masing-masing.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terimakasih.
Ketua,
Prof. Tulus, Vor.Dipl.Math., M.Si., Ph.D.
NIP.196209011988031002