Yth.
Bapak/Ibu Dosen Pengabdi
Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan
Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1451/UN5.1.R/SK/PPM/2024 tentang Penetapan
Pelaksana Program Pengabdian Kepada Masyarakat Sumber Dana Non Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Non PNBP) pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat
Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Keputusan Rektor
Universitas Sumatera Utara tersebut telah ditetapkan pelaksana Pengabdian
kepada Masyarakat untuk 1) Skema
Pengabdian Kolaborasi Nasional; 2) Skema
Pengabdian Internasional;
3) Tema
Pengabdian Mitigasi Bencana;
4) Tema
Pengabdian Kesehatan;
5) Tema
Pengabdian Kebermanfaatan Lingkungan; 6) Tema
Pengabdian Ekonomi dan Sosial;
dan 7) Tema
Pengabdian Kemitraan,
dengan data terlampir.
Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang
perlu diperhatikan oleh Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, antara lain :
1.
Pelaksana
diwajibkan untuk memperbaiki Proposal yang telah disetujui, untuk perbaikan
dapat dilaksanakan mulai tanggal 7
– 13 Mei 2024 melalui https://simabdimas.usu.ac.id/;
2.
Jumlah
dana pengabdian yang disetujui dapat dilihat pada https://simabdimas.usu.ac.id/ dengan
masuk kepada menu daftar pengajuan dan masuk
kepada menu perbaikan proposal;
3. Tanda
tangan pada Halaman Pengesahan Proposal perbaikan wajib untuk dilengkapi, yang terdiri dari tanda
tangan ketua pengusul, Fakultas dan LPPM. Hal ini terkait dengan tidak adanya
permintaan hardcopy Proposal perbaikan, dalam rangka pengurangan
penggunaan kertas (paperless);
4.
Kami
sangat berharap Ketua Pelaksana memperhatikan terkait jadwal perbaikan Proposal
ini, hal ini terkait dengan kelancaran proses penyaluran dana pengabdian tahap
pertama (70%);
5. Terkait
adanya beberapa Pengusul yang anggotanya telah melewati dari ketentuan yang
telah ditetpakan oleh LPPM USU pada panduan, yaitu di mana setiap dosen hanya
diperkenankan untuk mengusulkan 2 (dua) kegiatan Pengabdian kepada Masyarkat
dengan ketentuan 1 (satu) judul sebagai ketua, 1 (satu) judul sebagai anggota,
atau 2 (dua) sebagai anggota. Ketua Pengusul tersebut, selanjutnya akan
dihubungi oleh LPPM USU untuk nama tim yang telah melebihi ketentuan tersebut
tidak lagi dicantumkan pada Proposal Perbaikan;
6. Selanjutnya
LPPM USU akan menghubungi Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang
telah ditetapkan, terkait dengan pelaksanaan kontrak Pengabdian kepada
Masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama dari pengumuman ini.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.