Detail Pengumuman

Pengumuman Penetapan Pelaksana PkM T.A 2024

  • Oleh: Afrinal Ladfian
  • 06 May 2024



Yth. 
Bapak/Ibu Dosen Pengabdi


Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1451/UN5.1.R/SK/PPM/2024 tentang Penetapan Pelaksana Program Pengabdian Kepada Masyarakat Sumber Dana Non Penerimaan Negara Bukan Pajak (Non PNBP) pada Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara tersebut telah ditetapkan pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat untuk 1) Skema Pengabdian Kolaborasi Nasional; 2) Skema Pengabdian Internasional; 3) Tema Pengabdian Mitigasi Bencana; 4) Tema Pengabdian Kesehatan; 5) Tema Pengabdian Kebermanfaatan Lingkungan; 6) Tema Pengabdian Ekonomi dan Sosial; dan 7) Tema Pengabdian Kemitraan, dengan data terlampir.

 

Berdasarkan hal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat, antara lain :

1.      Pelaksana diwajibkan untuk memperbaiki Proposal yang telah disetujui, untuk perbaikan dapat dilaksanakan mulai tanggal 7 – 13 Mei 2024 melalui https://simabdimas.usu.ac.id/;

2.      Jumlah dana pengabdian yang disetujui dapat dilihat pada https://simabdimas.usu.ac.id/ dengan masuk kepada menu daftar pengajuan dan masuk kepada menu perbaikan proposal;

3.   Tanda tangan pada Halaman Pengesahan Proposal perbaikan wajib untuk dilengkapi, yang terdiri dari tanda tangan ketua pengusul, Fakultas dan LPPM. Hal ini terkait dengan tidak adanya permintaan hardcopy Proposal perbaikan, dalam rangka pengurangan penggunaan kertas (paperless);

4.      Kami sangat berharap Ketua Pelaksana memperhatikan terkait jadwal perbaikan Proposal ini, hal ini terkait dengan kelancaran proses penyaluran dana pengabdian tahap pertama (70%);

5.     Terkait adanya beberapa Pengusul yang anggotanya telah melewati dari ketentuan yang telah ditetpakan oleh LPPM USU pada panduan, yaitu di mana setiap dosen hanya diperkenankan untuk mengusulkan 2 (dua) kegiatan Pengabdian kepada Masyarkat dengan ketentuan 1 (satu) judul sebagai ketua, 1 (satu) judul sebagai anggota, atau 2 (dua) sebagai anggota. Ketua Pengusul tersebut, selanjutnya akan dihubungi oleh LPPM USU untuk nama tim yang telah melebihi ketentuan tersebut tidak lagi dicantumkan pada Proposal Perbaikan;

6.     Selanjutnya LPPM USU akan menghubungi Ketua Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat yang telah ditetapkan, terkait dengan pelaksanaan kontrak Pengabdian kepada Masyarakat dalam waktu yang tidak terlalu lama dari pengumuman ini.

 Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima kasih.

2016 - © LPM USU - Lembaga Pengabdian Masyarakat